KPU dan Bawaslu Batang Dinilai Informatif
By Admin
nusakini.com, Batang – Transparansi informasi tentang penyelenggaraan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang diapresiasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, dengan predikat sebagai Badan Publik Informatif, pada pada ajang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Awards 2024, di Semarang, Senin (9/12/2024).
Ketua KPU Batang, Susanto Waluyo mengatakan, selama Pilkada beberapa waktu lalu, pihaknya berupaya memberikan informasi di bidang kepemiluan maupun kepemilihan.
“Jadi masyarakat diberikan kemudahan mengakses informasi di laman jdih.kpu.go.id, maupun menyampaikan permohonan langsung,” terangnya, saat ditemui di Ruang Media Center KPU Kabupaten Batang, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, informasi yang diminta masyarakat sangat beragam, mulai dari sejumlah keputusan selama gelaran Pilkada serta produk-produk hukum dari KPU.
“Konsumen informasi kami mulai dari masyarakat, termasuk para mahasiswa dalam melakukan penelitian, tugas akhir maupun skripsi,” bebernya.
Bagi KPU Batang penghargaan tersebut merupakan bukti kepercayaan masyarakat terhadap setiap butir informasi yang disampaikan. Susanto mengharapkan, pasca-Pilkada Serentak, masyarakat semakin guyub rukun dan menerima hasil pengumuman nantinya.
“Semangat persatuan dan kesatuan itu tidak hanya tercermin saat Pilkada saja, tetapi usai pesta demokrasi, masyarakat bersatu padu membangun Kabupaten Batang,” tandasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengatakan, keterbukaan informasi merupakan sebuah tanggung jawab, agar publik memperoleh haknya, dalam mendapatkan informasi yang benar dan transparan. Penghargaan yang diterima dari KI Provinsi Jateng adalah bukt, bahwa Bawaslu telah maksimal dalam melakukan pengawasan di seluruh proses Pilkada Serentak. Terkait gelaran Pilkada Serentak, baik Pemilihan Bupati maupun Pemilihan Gubernur, seluruh tahapannya telah berjalan lancar.
Mahbrur menerangkan, poses rekapitulasi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten hingga provinsi sudah terlaksana dengan baik meski dengan sejumlah catatan.
“Di tingkat TPS ada 600 perbaikan catatan, kecamatan ada 128 perbaikan catatan, dan tingkat kabupaten ada 6 perbaikan catatan selama proses rekapitulasi. Alhamdulillah, di tingkat provinsi tidak ada permasalahan,” sanjungnya.
Ia pun mengapresiasi para peserta Pilkada Serentak yang menerima hasilnya dan tidak mengajukan Perselisihan tentang Hasil Pemilihan Umum atau (PHPU) ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).